(Budi Mudilyon, S.P,. M.Si Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya)
PEMUDA KAMPUNK -
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya Menggelar Rapat
Percepatan Peraturan Bupati tentang Batas Desa di Kecamatan Sungai Kakap,
Kecamatan Kuala Mandor dan Kecamatan Rasau Jaya, 07 September 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Kubu Raya Kecamatan Sungai Raya. Kegiatan ini juga
mengundang Turut mengundang 3 (tiga) Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Kuala
Mandor B dan Kecamatan Rasau Jaya, dan juga mengundang Asisten
Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD kabupaten
Kubu Raya, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pemerintahan DPMD Kabupaten
Kubu Raya, Dan 27 Kepala Desa yang berada di 3 (tiga) Kecamatan Sungai Kakap,
Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Rasau Jaya.
(Foto Saat Sedang Dialog Batas Desa Di Kecamat Kuala Mandor B, Kecamatan Rasau, dan Kecamatan Sungai Kakap di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya) |
Budi Mulyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Menyampaikan betapa
pentingnya Peraturan Bupati terkait Batas Desa karena Desa yang berada
dilingkungan Kubu Raya selalu membicarakan terkait Pemekaran Desa, sehingga
Peraturan Bupati terkait Batas Desa ini penting bagi Desa-Desa yang akan
melakukan pemekaran Desa.
Terkait Batas Desa yang sedang bermasalah dengan Desa yang maka tolong lengkapi segala dokumen-dokumen yang mendukung terkait data-data tersebut, dan meminta agar Desa tersebut segera melaporkan ke Dinas sehingga dinas bisa mengatur untuk melakukan pelacakan dilapangan,”Ungkap Budi Molyono.
Semoga semua desa punya perbup batas desa
BalasHapus