Rabu, 07 September 2022

Dinas DPMD Kubu Raya Menggelar Rapat Percepatan Peraturan Bupati Batas Desa, di Tiga Kecamatan Sungai Kakap, Kuala Mandor B dan Rasau Jaya

 

(Budi Mudilyon, S.P,. M.Si Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya)

PEMUDA KAMPUNK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya Menggelar Rapat Percepatan Peraturan Bupati tentang Batas Desa di Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Kuala Mandor dan Kecamatan Rasau Jaya, 07 September 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya Kecamatan Sungai Raya. Kegiatan ini juga mengundang Turut mengundang 3 (tiga) Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Rasau Jaya, dan juga mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD kabupaten Kubu Raya, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pemerintahan DPMD Kabupaten Kubu Raya, Dan 27 Kepala Desa yang berada di 3 (tiga) Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Rasau Jaya.

(Foto Saat Sedang Dialog Batas Desa Di Kecamat Kuala Mandor B, Kecamatan Rasau, dan Kecamatan Sungai Kakap di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya)

Budi Mulyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Menyampaikan betapa pentingnya Peraturan Bupati terkait Batas Desa karena Desa yang berada dilingkungan Kubu Raya selalu membicarakan terkait Pemekaran Desa, sehingga Peraturan Bupati terkait Batas Desa ini penting bagi Desa-Desa yang akan melakukan pemekaran Desa.

Terkait Batas Desa yang sedang bermasalah dengan Desa yang maka tolong lengkapi segala dokumen-dokumen yang mendukung terkait data-data tersebut, dan meminta agar Desa tersebut segera melaporkan ke Dinas sehingga dinas bisa mengatur untuk melakukan pelacakan dilapangan,”Ungkap Budi Molyono.